Wednesday, January 31, 2007

Secara Umumnya Mendengar Nyanyian itu Harus - Dr Yusuf al-Qaradhawi

HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN

PERTANYAAN

Sebagian orang mengharamkan semua bentuk nyanyian dengan
alasan firman Allah:

"Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia)
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan
Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang
menghinakan." (Luqman: 6)

Selain firman Allah itu, mereka juga beralasan pada
penafsiran para sahabat tentang ayat tersebut. Menurut
sahabat, yang dimaksud dengan "lahwul hadits" (perkataan
yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian.

Mereka juga beralasan pada ayat lain:

"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak
bermanfaat, mereka berpaling daripadanya ..." (Al Qashash:
55)

Sedangkan nyanyian, menurut mereka, termasuk "laghwu"
(perkataan yang tidak bermanfaat).

Pertanyaannya, tepatkah penggunaan kedua ayat tersebut
sebagai dalil dalam masalah ini? Dan bagaimana pendapat
Ustadz tentang hukum mendengarkan nyanyian? Kami mohon
Ustadz berkenan memberikan fatwa kepada saya mengenai
masalah yang pelik ini, karena telah terjadi perselisihan
yang tajam di antara manusia mengenai masalah ini, sehingga
memerlukan hukum yang jelas dan tegas. Terima kasih, semoga
Allah berkenan memberikan pahala yang setimpal kepada
Ustadz.

JAWABAN

Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik,
merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum
muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal
dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.

Mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung
kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada
kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika
memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila
berisi ucapan yang jelek. Sedangkan setiap perkataan yang
menyimpang dari adab Islam adalah haram. Maka bagaimana
menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu diiringi
dengan nada dan irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka
juga sepakat tentang diperbolehkannya nyanyian yang baik
pada acara-acara gembira, seperti pada resepsi pernikahan,
saat menyambut kedatangan seseorang, dan pada hari-hari
raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan
jelas.

Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai nyanyian
selain itu (pada kesempatan-kesempatan lain). Diantara
mereka ada yang memperbolehkan semua jenis nyanyian, baik
dengan menggunakan alat musik maupun tidak, bahkan
dianggapnya mustahab. Sebagian lagi tidak memperbolehkan
nyanyian yang menggunakan musik tetapi memperbolehkannya
bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama
sekali, bahkan menganggapnya haram (baik menggunakan musik
atau tidak).

Dari berbagai pendapat tersebut, saya cenderung untuk
berpendapat bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala
sesuatu adalah halal selama tidak ada nash sahih yang
mengharamkannya. Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan
nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas) tetapi tidak
sahih, atau sahih tetapi tidak sharih. Antara lain ialah
kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda.

Kita perhatikan ayat pertama:

"Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna ..."

Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi'in
untuk mengharamkan nyanyian.

Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana
yang dikemukakan Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia
berkata: "Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat
dari beberapa segi:

Pertama: tidak ada hujah bagi seseorang selain Rasulullah
saw. Kedua: pendapat ini telah ditentang oleh sebagian
sahabat dan tabi'in yang lain. Ketiga: nash ayat ini justru
membatalkan argumentasi mereka, karena didalamnya
menerangkan kualifikasi tertentu:

"'Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna untulc menyesatkan (manusia)
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan
Allah itu olok-olokan ..."

Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat ini,
maka ia dikualifikasikan kafir tanpa diperdebatkan lagi.
Jika ada orang yang membeli Al Qur'an (mushaf) untuk
menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan
olok-olokan, maka jelas-jelas dia kafir. Perilaku seperti
inilah yang dicela oleh Allah. Tetapi Allah sama sekali
tidak pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya - bukan
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Demikian juga
orang yang sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca
Al Qur'an atau membaca hadits, atau bercakap-cakap, atau
menyanyi (mendengarkan nyanyian), atau lainnya, maka orang
tersebut termasuk durhaka dan melanggar perintah Allah. Lain
halnya jika semua itu tidak menjadikannya mengabaikan
kewajiban kepada Allah, yang demikian tidak apa-apa ia
lakukan."

Adapun ayat kedua:

"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak
bermanfaat, mereka berpaling daripadanya ..."

Penggunaan ayat ini sebagai dalil untuk mengharamkan
nyanyian tidaklah tepat, karena makna zhahir "al laghwu"
dalam ayat ini ialah perkataan tolol yang berupa caci maki
dan cercaan, dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam
lanjutan ayat tersebut. Allah swt. berfirman:

"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak
bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata:
"Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu,
kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan
orang-orang jahil." (A1 Qashash: 55)

Ayat ini mirip dengan firman-Nya mengenai sikap
'ibadurrahman (hamba-hamba yang dicintai Allah Yang Maha
Pengasih):

"... dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka
mengucapkan kata-kata yang baik." (Al Furqan: 63)

Andaikata kita terima kata "laghwu" dalam ayat tersebut
meliputi nyanyian, maka ayat itu hanya menyukai kita
berpaling dari mendengarkan dan memuji nyanyian, tidak
mewajibkan berpaling darinya.

Kata "al laghwu" itu seperti kata al bathil, digunakan untuk
sesuatu yang tidak ada faedahnya, sedangkan mendengarkan
sesuatu yang tidak berfaedah tidaklah haram selama tidak
menyia-nyiakan hak atau melalaikan kewajiban.

Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa Rasulullah saw.
memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan kepada
beliau: "Apakah yang demikian itu pada hari kiamat akan
didatangkan dalam kategori kebaikan atau keburukan?" Beliau
menjawab, "Tidak termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk
kejelekan, karena ia seperti al laghwu, sedangkan Allah
berfirman:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang
tidak dimaksud (untuk bersumpah) ..." (Al Ma'idah: 89)

Imam Al Ghazali berkata: "Apabila menyebut nama Allah Ta'ala
terhadap sesuatu dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati
yang sungguh-sungguh dan menyelisihinya karena tidak ada
faedahnya itu tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan
hukuman pada nyanyian dan tarian?"

Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu laghwu, karena
hukumnya ditetapkan berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab
itu, niat yang baik menjadikan sesuatu yang laghwu (tidak
bermanfaat) sebagai qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan
al mizah (gurauan) sebagai ketaatan. Dan niat yang buruk
menggugurkan amalan yang secara zhahir ibadah tetapi secara
batin merupakan riya'. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa
Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kamu, tetapi ia
meIihat hatimu." (HR Muslim dan Ibnu Majah)

Baiklah saya kutipkan di sini perkataan yang disampaikan
oleh Ibnu Hazm ketika beliau menyanggah pendapat orang-orang
yang melarang nyanyian. Ibnu Hazm berkata: "Mereka
berargumentasi dengan mengatakan: apakah nyanyian itu
termasuk kebenaran, padahal tidak ada yang ketiga?1 Allah
SWT berfirman:

"... maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan
kesesatan ..." (Yunus, 32)

Maka jawaban saya, mudah-mudahan Allah memberi taufiq, bahwa
Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan
sesungguhnya tiap-tiap orang (mendapatkan) apa yang ia
niatkan."

Oleh karenanya barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat
mendorongnya untuk berbuat maksiat kepada Allah Ta'ala
berarti ia fasik, demikian pula terhadap selain nyanyian.
Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk menghibur
hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan
menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah
orang yang taat dan baik, dan perbuatannya itu termasuk
dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat
untuk taat juga tidak untuk maksiat, maka mendengarkan
nyanyian itu termasuk laghwu (perbuatan yang tidak
berfaedah) yang dimaafkan. Misalnya, orang yang pergi ke
taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya dengan
membuka kancing baju, mencelupkan pakaian untuk mengubah
warna, meluruskan kakinya atau melipatnya, dan
perbuatan-perbuatan sejenis lainnya."2

Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang
mengharamkan nyanyian semuanya memiliki cacat, tidak ada
satu pun yang terlepas dari celaan, baik mengenai tsubut
(periwayatannya) maupun petunjuknya, atau kedua-duanya. Al
Qadhi Abu Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al
Hakam: "Tidak satu pun hadits sahih yang mengharamkannya."
Demikian juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi
dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu Hazm berkata: "Semua riwayat
mengenai masalah (pengharaman nyanyian) itu batil dan
palsu."

Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah gugur, maka
tetaplah nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal.
Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash sahih
yang menghalalkannya? Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan
riwayat dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Bakar
pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi saw., ketika
itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi, lalu
Abu Bakar menghardiknya seraya berkata: "Apakah pantas ada
seruling setan di rumah Rasulullah?" Kemudian Rasulullah
saw. menimpali:

"Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini
adalah hari raya."

Disamping itu, juga tidak ada larangan menyanyi pada hari
selain hari raya. Makna hadits itu ialah bahwa hari raya
termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan
dengan nyanyian, permainan, dan sebagainya yang tidak
terlarang.

Akan tetapi, dalam mengakhiri fatwa ini tidak lupa saya
kemukakan beberapa (ikatan) syarat yang harus dijaga:

1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab
Islam. Nyanyian yang berisi kalimat "dunia adalah rokok dan
gelas arak" bertentangan dengan ajaran Islam yang telah
menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang keji, termasuk
perbuatan setan, dan melaknat peminumnya, pemerahnya,
penjualnya, pembawa (penghidangnya), pengangkutnya, dan
semua orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan merokok itu
sendiri jelas menimbulkan dharar.

Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji
kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang
bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan
oleh Kitab Sucinya:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandangannya ..." (An Nur: 30)

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka
menahan pandangannya ..." (An Nur: 31)

Dan Rasulullah saw. bersabda:

"Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satu
dengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan
pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah
risiko bagimu." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Demikian juga dengan tema-tema lainnya yang tidak sesuai
atau bertentangan dengan ajaran dan adab Islam.

2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan.
Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak "kotor," tetapi
penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang
sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan
nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan
nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram,
seperti yang didengar banyak orang dengan teriakan-teriakan
yang tidak sopan.

Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai istri-istri
Nabi saw.:

"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yeng ada penyakit dalam hatinya ..."
(Al Ahzab: 32)

3. Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan israf
dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka bagaimana
menurut pikiran Anda mengenai sikap berlebih-lebihan dalam
permainan (sesuatu yang tidak berfaedah) dan menyita waktu,
meskipun pada asalnya perkara itu mubah? Ini menunjukkan
bahwa semua itu dapat melalaikan hati manusia dari melakukan
kewajiban-kewajiban yang besar dan memikirkan tujuan yang
luhur, dan dapat mengabaikan hak dan menyita kesempatan
manusia yang sangat terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya
apa yang dikatakan oleh Ibnul Muqaffa': "Saya tidak melihat
israf (sikap berlebih-lebihan) melainkan disampingnya pasti
ada hak yang terabaikan."

Bagi pendengar - setelah memperhatikan ketentuan dan
batas-batas seperti yang telah saya kemukakan - hendaklah
dapat mengendalikan dirinya. Apabila nyanyian atau
sejenisnya dapat menimbulkan rangsangan dan membangkitkan
syahwat, menimbulkan fitnah, menjadikannya tenggelam dalam
khayalan, maka hendaklah ia menjauhinya. Hendaklah ia
menutup rapat-rapat pintu yang dapat menjadi jalan
berhembusnya angin fitnah kedalam hatinya, agamanya, dan
akhlaknya.

Tidak diragukan lagi bahwa syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan ini pada masa sekarang sedikit sekali
dipenuhi dalam nyanyian, baik mengenai jumlahnya, aturannya,
temanya, maupun penampilannya dan kaitannya dengan kehidupan
orang-orang yang sudah begitu jauh dengan agama, akhlak, dan
nilai-nilai yang ideal. Karena itu tidaklah layak seorang
muslim memuji-muji mereka dan ikut mempopulerkan mereka,
atau ikut memperluas pengaruh mereka. Sebab dengan begitu
berarti memperluas wilayah perusakan yang mereka lakukan.

Karena itu lebih utama bagi seorang muslim untuk mengekang
dirinya, menghindari hal-hal yang syubhat, menjauhkan diri
dari sesuatu yang akan dapat menjerumuskannya ke dalam
lembah yang haram - suatu keadaan yang hanya orang-orang
tertentu saja yang dapat menyelamatkan dirinya.

Barangsiapa yang mengambil rukhshah (keringanan), maka
hendaklah sedapat mungkin memilih yang baik, yang jauh
kenmungkinannya dari dosa. Sebab, bila mendengarkan nyanyian
saja begitu banyak pengaruh yang ditimbulkannya, maka
menyanyi tentu lebih ketat dan lebih khawatir, karena masuk
ke dalam lingkungan kesenian yang sangat membahayakan agama
seorang muslim, yang jarang sekali orang dapat lolos dengan
selamat (terlepas dari dosa).

Khusus bagi seorang wanita maka bahayanya jelas jauh lebih
besar. Karena itu Allah mewajibkan wanita agar memelihara
dan menjaga diri serta bersikap sopan dalam berpakaian,
berjalan, dan berbicara, yang sekiranya dapat menjauhkan
kaum lelaki dari fitnahnya dan menjauhkan mereka sendiri
dari fitnah kaum lelaki, dan melindunginya dari mulut-mulut
kotor, mata keranjang, dan keinginan-keinginan buruk dari
hati yang bejat, sebagaimana firman Allah:

"Hai Nabi katakanIah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu ..." (Al Ahzab: 59)

"... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya
..." (Al Ahzab: 32)

Tampilnya wanita muslimah untuk menyanyi berarti menampilkan
dirinya untuk memfitnah atau difitnah, juga berarti
menempatkan dirinya dalam perkara-perkara yang haram. Karena
banyak kemungkinan baginya untuk berkhalwat (berduaan)
dengan lelaki yang bukan mahramnya, misalnya dengan alasan
untuk mengaransir lagu, latihan rekaman, melakukan kontrak,
dan sebagainya. Selain itu, pergaulan antara pria dan wanita
yang ber-tabarruj serta berpakaian dan bersikap semaunya,
tanpa menghiraukan aturan agama, benar-benar haram menurut
syariat Islam.

Catatan kaki

1 Maksudnya, tidak ada kategori alternatif selain kebenaran
dan kesesatan, (ed.)
2 Ibnu Hazm, Al Muhalla.

Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X

No comments: